8. REVIEWER REKRUTMEN PkM INTERNAL TAHUN 2023/2024
Yth. Bapak/Ibu
Dosen/Prodi
di Lingkungan UAD
Assalamualikum ww
Bersama ini, kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan PkM dan mempersiapkan pembukaan proposal PkM tahun 2023/2024 baik pendanaan internal maupun eksternal, LPPM UAD akan melakukan rekrutmen dan seleksi Reviewer Internal PkM sebagaimana yang telah ditentukan proses, persyaratan dan waktu pelaksanaannya.
Sehubungan dengan hal di atas, kami informasikan sebagai berikut:
A. Persyaratan calon reviewer internal sebagai berikut:
- Dosen aktif dan mempunyai NIDN.
- Memunyai tanggung jawab, berintegritas, jujur, mematuhi kode etik reviewer, dan mampu melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer.
- Berpendidikan doktor dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor atau Magister dengan jabatan fungsional Lektor Kepala.
- Berpengalaman dalam bidang PkM sedikitnya pernah satu kali menjadi ketua pelaksana kegiatan PkM multitahun dan satu kali dalam kegiatan PkM monotahun baik PkM internal maupun eksternal.
- Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional dan atau nasional terakreditasi sebagai penulis pertama ( penulis pertama ) atau penulis korespondensi ( penulis koresponden ).
- Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional; dan
- Diutamakan mempunyai HKI minimal Hak Cipta, memegang KI, dan berpengalaman dalam penulisan bahan terbuka.
B. Mekanisme rekrutmen reviewer PkM, sebagai berikut:
- LPPM melalui Kepala Bidang PkM mengumumkan secara terbuka penerimaan calon reviewer PkM.
- Mendaftarkan diri pada masa pendaftaran rekrutmen reviewer melalui tautan google form yang telah disediakan berikut ini [Daftar]
- Seleksi calon reviewer didasarkan pada kriteria persyaratan di atas sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan.
- LPPM melalui Kepala Bidang PkM mengumumkan calon reviewer yang lolos seleksi melalui web lppm.uad.ac.id.
- Calon reviewer PkM yang lolos seleksi wajib mengikuti Workshop pelatihan/peyamaan persepsi reviewer yang dilaksanakan oleh LPPM.
- Dalam hal terjadi kekurangan reviewer pada bidang atau program studi tertentu, Kepala Bidang PkM dapat menunjuk dosen dengan tetap memperhatikan persyaratan utama dan pengalaman yang memadai sebagai reviewer PkM.
- Kepala Bidang PkM mengumumkan hasil seleksi rekrutmen dan menunjuk reviewer PkM.
- Reviewer internal PkM ditetapkan melalui SK Pimpinan Perguruan Tinggi dengan masa tugas satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
C. Tahapan-tahapan seleksi calon reviewer pengabdian internal kepada masyarakat LPPM UAD sebagai berikut:
- Tahap pendaftaran calon reviewer internal PkM: 21 sd 23 September 2023
- Tahap seleksi calon reviewer internal PkM: 25 sd 27 September 2023
- Tahap pengumuman calon reviewer internal PkM yang lolos seleksi dan undangan penyamaan persepsi: 29 September 2023
- Penyamaan persepsi reviewer internal PkM: 05 Oktober 2023